AMLAPURA, BALIPOST.com – Situasi pandemi Covid-19 hingga kini masih berlangsung. Untuk mencegah penyebaran virus tersebut kian bertambah, tiga pasar tradisional sementara waktu dibuka terbatas untuk pedagang lokal di wilayah tersebut. Pedagang luar tidak diijinkan berjualan di pasar tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, Wayan Sutrisna, Rabu (15/7) mengatakan, dari 14 pasar yang dikelola pemerintah Kabupaten Karangasem, tiga diantaranya tidak memperkenankan pedagang luar dari wilayah itu berjualan di pasar tersebut. Tiga pasar trdisional yang di buka untuk lokal diantaranya Pasar Pesangkan, Kecamatan Selat. Pasar Tukad Ling dan Rubaya, Kecamatan Kubu.
“Hanya tiga pasar saja yang sementara tidak mengijinkan orang dari luar wilayah itu berjualan di pasar. Sementara 11 pasar beroperasi seperti biasa. Kebijakan ini diterapkan sejak akhir bulan Juni 2020. Keputusan ini disepakati dari Gugus Tugas Desa dan Kecamatan,” ucapnya.
Sutrisna menambahkan, mengingat kasus COVID di Karangasem terus bertambah tiap hari, maka Satgas di Desa dan Kecamatan memiliki wewenang dalam terapkan operasional pasar sesuai situasi kondisi di setiap daerah. “Kita tak ingin terjadi kluster pasar seperti di Klungkung, Bangli, menimpa pedagang di Karangasem,” katanya.
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya terus memberi sosialisasi dan mengedukasi para pedagang serta pembeli yang berkunjung ke pasar, supaya tetap kedepankan prilaku hidup sehat dan bersih. Mengikuti protokol kesehatan sesuai yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan Covid-19.
“Di pasar kita telah menyiapkan fasilitas berkaitan dengan protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, face shield untuk para pedagang, dan diharuskan mengunakan masker untuk pedagang atau pembeli yaang berkunjung pasar,” tegas Sutrisna (Eka Prananda/Balipost)