DENPASAR, BALIPOST.com – Linmas Kelurahan Penatih serta jajaran lingkungan dan banjar setempat melaksanakan penertiban pedagang daging ayam dan ikan yang berjualan di trotoar Jalan Padma dan Jalan Trenggana. Selain penegakan aturan tentang ketertiban umum, penertiban ini juga bertujuan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Lurah Penatih Wayan Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (15/7), mengatakan, penertiban ini menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas. Dari hasil penertiban ini didapati empat pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Pemilik dagangan tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya dan langsung membersihkan lokasi. Pedagang juga diberi peringatan.
Para pedagang berjanji tidak berjualan lagi di lokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pedagang diarahkan agar berjualan daging memanfaatkan pasar-pasar desa agar kesehatan daging dan kebersihan daging bisa diawasi.
“Kami berharap, bahwa keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)