IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah seorang warga Kecamatan Abiansemal mengeluhkan jika ahli waris belum menerima santunan kematian. Padahal, pihak keluarga telah melengkapi persyaratan sejak November 2019.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung. BPKAD menegaskan telah menuntaskan kewajiban pemerintah tahun 2019. Sekretaris BPKAD Badung, I Dewa Gede Joni Astabrata, Rabu (15/7), mengatakan, tidak ada santunan kematian di tahun 2019 yang belum dicairkan, kecuali datanya belum masuk ke BPKAD.

Baca juga:  Dua Oknum Kadus Dilimpahkan ke Pengadilan

“Kalau sudah masuk, pasti semua sudah dicairkan. Jika yang tahun 2019 yang belum dibayarkan pasti langsung masuk utang, dan itu prioritas sehingga semua sudah dibayarkan. Kecuali memang tidak masuk,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya telah menerima 25 rekap pengajuan santunan kematian di 2020. Dari data yang masuk, sebanyak 21 rekap diantaranya telah dicairkan. “Sampai saat ini sudah dicairkan sebanyak 21 rekap. Per rekap itu ada 40 santunan. Untuk rekap 22, 23, 24, dan 25, masih ada di meja Pak Kepala BPKAD,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Disbud Badung Lestarikan Lontar dengan Digitalisasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *