MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu pemotongan gaji tenaga kontrak di Kabupaten Badung masih menyisakan resah di kalangan pegawai kontrak. Padahal belum lama ini sudah ada pernyataan yang menyatakan hal itu baru pembahasan internal belum ditindaklanjuti.
Isu ini pun ditanggapi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini memastikan tidak akan melakukan pemotongan terhadap gaji pegawai kontrak.
“Begini UMK (Upah Minimum Kabupaten) Badung Berapa? 2,9 juta. Kalau misalkan dipotong 50 persen, pertanyaannya diperbolehkan apa ga sama undang-undang? Nggak boleh, Giri Prasta ga bodoh, ga mungkin,” ujar Bupati Giri Prasta di sela peninjauan Bendungan Sidan, Rabu (15/7).
Sebaliknya, Bupati Giri Prasta memiliki pendapat untuk menaikan gaji pegawai kontrak.
Sebelumnya beredar hasil rapat TAPD Badung yang kabarnya akan memotong gaji pegawai kontrak 50 persen. Juga kabarnya akan memangkas sejumlah pos anggaran lain, seperti perjalanan dinas dalam dan luar negeri semua perangkat daerah. (Parwata/balipost)