Suasana pelantikan pejabat eselon II yang berlangsung Rabu (15/7). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Mutasi jabatan di Pemkab Buleleng kembali digulirkan Rabu (15/7). Ada 4 orang pejabat Eselon 2 dimutasi dari jabatan sebelumnya.

Satu diantaranya adalah Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana, M.kes. Wiartana dimutasi menjadi Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (BPPID). Sebenarnya jabatan ini baru beberapa bulan saja lowong karena pejabat lama Ketut Nerda memasuki masa pensiun.

Untuk jabatan Dirut RSUD, sementara Putu Karuna yang sekarang menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Buleleng diberikan tugas tambahan sebagai Plt.

Baca juga:  Usai Pesta Miras, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Subak

Tiga pejabat lainnya yang dimutasi yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng I Gede Sandhiyasa. Dia dimutasi menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang sebelumnya dibiarkan lowong. Sementara jabatan yang ditinggalkan Sandhiyasa untuk sementara dibiarkan kosong dan diisi dengan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Putu Kariaman Putra yang juga sekarang menjabat Sekretaris Dinsos.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang lama dijabat Made Subur digeser. Birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar itu ditugaskan sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca juga:  3 DTW di Buleleng Dikunjungi Miss Pure International Inggris

Sebaliknya, Kepala Dinas Damkar yang sebelumnya dijabat Made Ags Jaya Sumpena diberi jabatan Kepala Dinas PMD.

Bupati Putu Agus Suradnya mengatakan, mutasi kali ini sifatnya hanya pergeseran untuk menyegarkan struktur organisasi pemerintahan. Terkait Dirut BLUD RSUD, ia mengatakan sudah tujuh tahun Wiartana mengurus rumah sakit. “Sifatnya penyegaran karena sudah menjalani tugas 7 tahun. Evaluasi wajib juga dilakukan setiap lima tahun sekali,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Penjabat Utama Polres Bandara Dimutasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *