Suasana sidang virtual yang digelar dengan terdakwa penyebar hoax Wapres kena COVID-19. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebar hoax, atau berita palsu soal Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, terpapar COVID-19, Kamis (16/7) mulai diadili di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah I Gusti Ngurah Harta Suara beralamat di Jalan Kepundung, Denpasar.

JPU I Bagus Putra Gede Agung yang diwakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa terkuaknya kasus hoax itu bermula saat petugas Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan patroli cyber, khususnya di media sosial facebook. Pada 5 Mei 2020, polisi menemukan postingan yang diunggah facebook atas nama Harta S, pada group Jokowi Presidenku.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gianyar Gelar Operasi Bina Kusuma Agung 2021

Pada 1 Mei, akun tersebut menulis “Wakil Presiden Ma’ruf Amin terpapar virus Corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Mohon doanya.” Postingan itu memperoleh komentar 409, dan dibagikan 67 kali, dan memperoleh emotion 557.

Besoknya pada 2 Mei, facebook Harta S kembali menulis di group yang sama dengan kata-kata “Sekilas info. Bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal Cina. Tidak main-main, 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi. Bagaimana ini?,” postingan itu mendapat 183 komentar, 3 kali dibagikan, memperoleh emotion 85.

Atas postingan itu, tiga polisi dari unit cyber Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan lidik atas akun Harta S. Dan akhirnya diketahui bahwa pemilik akun itu adalah I Gusti Ngurah Harta Suara beralamat di Jalan Kepundung, Denpasar. Dan oleh polisi, terdakwa ditangkap.

Baca juga:  Penyelundup 36 Penyu Hijau Diadili

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membuat postingan itu biar ramai di media sosial. Apalagi dikirim di group yang banyak pengikutnya. Terdakwa menyadari postinya hoax, setelah mendengar di televisi, bahwa Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, dalam keadaan sehat-sehat saja.

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, dalam sidang secara virtual langsung mendengarkan keterangan saksi polisi dari Dit. Reskrimsus Polda Bali. Dua polisi menceritakan ikhwal ditangkapnya penyebar hoax soal Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, terpapar virus Corona.

Baca juga:  Tak Cuma Seksualitas, Ayu Utami Juga Angkat Suara "Sang Liyan"

Yakni, memang dilakukan saat polisi melakukan patroli cyber di facebook. Terdakwa saat itu mengaku membuat postingan biar ramai. “Semacam cari sensasi,” ucap saksi polisi dari balik layar laptop.

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mencoba menanyakan ke saksi polisi, dari mana tahu kalau Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, terpapar virus Corona. Saksi mengaku bahwa iseng dan ingin mencari sensasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *