SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang buruh Antonius Magho Ate (30) terjaring razia petugas Satpol PP dan Damkar Klungkung, Kamis (16/7). Dia diamankan karena tidak melaporkan diri dan tidak membawa hasil rapid test.
Buruh asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini, mengaku bisa lolos hingga ke Bali karena membayar sejumlah uang. Ia mengungkapkan membayar Rp 350 ribu per orang kepada oknum petugas, bersama 18 orang lainnya yang menyebar di Bali.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, Kamis (16/7) mengatakan buruh ini diamankan petugas di Jalan Kenyeri, Semarapura Klod, di Rumah Kos Nyoman Nyelem. Dia mengaku nyeberang ke Bali naik bus. Tiba pukul 15.00 WITA tanpa membawa surat keterangan kesehatan atau hasil rapid test.
Pengakuannya yang membayar Rp 350 ribu per orang agar bisa lolos di Padangbai, juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 6000. Sebab, pengakuan buruh ini cukup sensitif bagi petugas.
Sehingga PPNS di Sat Pol PP dan Damkar menuangkannya ke dalam surat pernyataan bermaterai. Dalam surat pernyataan itu, buruh ini mengaku uang itu diterima salah satu oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, berpakaian hitam. “Dari 19 orang buruh ini, yang di Klungkung cuma satu orang. Sisanya ada ke Kodya Denpasar ada ke Badung. Mereka menyebar,” kata Suarta.
Buruh ini, kata dia, sudah tiba di Klungkung sejak 19 Juni. Petugas hendak mencari orang yang mengajaknya kerja. Tetapi informasinya dia sudah tidak di Bali lagi, karena sudah lama tidak kerja.
Sehingga, dia akan langsung dipulangkan kembali melalui Padangbai. Dia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Klungkung. Dia tidak bisa baca maupun menulis. “Kami tetap berupaya menjaga lingkungan dan menegakkan aturan, untuk keselamatan bersama,” katanya. (Bagiarta/balipost)