Sara Connor, pelaku pembunuhan polisi di Kuta bebas pada Kamis (16/7). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sara Connor, wanita asal Australia yang sempat menghebohkan publik karena turut serta dalam aksi pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, Kamis (16/7) selesai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIa Kerobokan. Untuk diketahui, Sara Connor pada 2017 divonis empat tahun oleh majelis hakim PN Denpasar, pimpinan I Made Pasek.

Namun versi Kemenkumham Bali, Sara Connor dihukum selama lima tahun. Saat menjalani penahanan, dan selama mendekam di Lapas terbesar di Bali, terpidana sempat mendapatkan remisi. “Ya, benar hari ini bebas. Total dia mendapatkan remisi 1 tahun 1 bulan 10 hari dari pidana penjara selama lima tahun,” ucap Kadivpas Kemenkumham Bali, Suprapto didampingi Humas Putu Surya Dharma.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Bertambah, Kasus Baru Tunjukkan Tren Naik

Kata dia, terpidana Sara Connor sudah diserahterimakan dari Kalapas Perempuan, Lili ke petugas Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi. “Dia akan dideportasi secepatnya. Kemungkinan dari Jakarta karena pesawat ke Bali tidak ada. Tadi pasport emergency sudah diantar konsulatnya untuk pulang,” ucap Suprapto, yang juga didampingi Kasi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denni.

Lanjut dia, pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan. Sara Connor merupakan WNA asal Australia yang dijatuhi hukuman pidana kasus pembunuhan. Dia ditahan sejak 20 Agustus 2016.

Baca juga:  Kejari Klungkung Bidik LPD Bakas

Selama di dalam Lapas Kerobokan, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali. Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

Sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, kata Kadivpas, Sara Connor juga telah diberikan hak-haknya yakni berupa remisi. Setelah dilaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar dan dibawa Ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pendeportasiannya.

Baca juga:  April, Jumlah Wisman ke Bali Naik Dibandingkan Bulan Sebelumnya

Terdakwa disebut turut melakukan pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa.
Kekasih Sara Connor, David James Taylor asal Inggris divonis enam tahun atas kasus sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *