Petugas melakukan rapid test. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran No. 440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi COVID-19 tertanggal 16 Juli 2020. SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Selain itu, mengingat Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR COVID-19. “Pelayanan Rapid Test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya,” kata Dewa Indra mengutip isi SE.

Baca juga:  SE Atur Syarat Perjalanan Dikeluarkan, Berikut Penyesuaiannya

Lebih lanjut dikatakan, Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp 150.000. Semua Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antibodi juga wajib memenuhi standar pelayanan.

“Kemudian menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” imbuhnya.

SE antaralain ditujukan kepada Ketua GTPP Covid-19 kabupaten/kota, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Direktur RS pemerintah dan swasta se-Bali, serta Kepala Laboratorium dan Kepala Klinik se-Bali. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Berkas Sudah P21, Kicen dan Anaknya Belum Dilimpahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *