Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Padangbai. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mendalami pengakuan penduduk pendatang dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penyogokan di Pelabuhan Padangbai. Duktang itu mengaku menyogok petugas agar bisa lolos pemeriksaan tanpa menyertakan persyaratan surat keterangan (suket) rapid test.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Subrata menegaskan, pihaknya masih terus mendalami pengakuan HHN tentang adanya penyogokan terhadap petugas di Pelabuhan Padangbai. “Kita masih dalami pengakuan yang bersangkutan. Apakah benar seperti itu atau yang bersangkutan mengada-ngada. Ini yang kita perlu pastikan dan dalami untuk mengetahui kebenarannya,” ucapnya.

Baca juga:  Tersangka Penipuan Kredit Murah Dilimpahkan ke Kejari Bangli

Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk Gugus Tugas COVID-19 Karangasem Ida Bagus Putu Suastika membantah pengakuan terkait adanya sogokan kepada petugas pelabuhan. “Kami sangat kaget dan sangat menyayangkan. Tidak pernah kami dengar ada petugas melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Bukan hanya HHN saja yang mengaku menyogok petugas di Pelabuhan Padangbai untuk bisa masuk Bali tanpa suket rapid test. Pada Kamis (16/7) seorang buruh, Antonius Magho Ate (30) yang terjaring razia petugas Satpol PP dan Damkar Klungkung juga mengaku hal yang sama.

Baca juga:  Pengurugan di Pelabuhan Benoa, Langgar Peruntukkan Jika Dibangun Fasilitas Penunjang Pariwisata

Buruh asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini, mengaku bisa lolos hingga ke Bali karena membayar Rp 350 ribu per orang kepada oknum petugas, bersama 18 orang lainnya yang menyebar di Bali. Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, Kamis (16/7) mengatakan buruh ini diamankan petugas di Jalan Kenyeri, Semarapura Klod, di Rumah Kos Nyoman Nyelem.

Dia mengaku nyeberang ke Bali naik bus dan tiba pukul 15.00 WITA tanpa membawa surat keterangan kesehatan atau hasil rapid test. Pengakuannya yang membayar Rp 350 ribu per orang agar bisa lolos di Padangbai, juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 6.000.

Baca juga:  Rumah SYL di Makassar Disita KPK

Sebab, pengakuan buruh ini cukup sensitif bagi petugas. Sehingga PPNS di Sat Pol PP dan Damkar menuangkannya ke dalam surat pernyataan bermaterai. Dalam surat pernyataan itu, buruh ini mengaku uang itu diterima salah satu oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, berpakaian hitam. “Dari 19 orang buruh ini, yang di Klungkung cuma satu orang. Sisanya ada ke Kodya Denpasar ada ke Badung. Mereka menyebar,” kata Suarta. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *