MANGUPURA, BALIPOST.com – Sehari pascabebas, akhirnya Sara Connor dideportasi ke negaranya. “Tadi dengan dikawal petugas Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sara Connor dikawal untuk deportasi,” ucap Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (17/7).
Namun, kata dia, Sara tidak langsung diterbangkan ke Australia dari Bandara Ngurah Rai. Namun diberangkatkan dengan pesawat Garuda dan transit di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). “Nanti dari Soetta, diberangkatkan ke negaranya Australia, lewat Kuala Lumpur, lalu ke Australia. Dari sana diberangkatkan dengan Malaysia Airline,” tandas Surya.
Untuk diketahui, wanita asal Australia yang sempat menghebohkan publik itu terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa. Sara Connor 2017 lalu divonis empat tahun oleh majelis hakim PN Denpasar, pimpinan I Made Pasek.
Kasusnya kemudian dilanjutkan ke tingkat banding. Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Sara Connor dinaikkan dari empat tahun menjadi lima tahun.
Saat menjalani penahanan, dan selama mendekam di Lapas terbesar di Bali, terpidana sempat mendapatkan remisi. Total mendapatkan remisi 1 tahun 1 bulan 10 hari dari pidana penjara selama lima tahun.
Sara disebut turut melakukan pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa.
Kekasih Sara Connor bersama kekasihnya, David James Taylor asal Inggris divonis. David divonis enam tahun penjara. (Miasa/balipost)