DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis (16/17) menggeledah rumah mantan istri mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, di Padangsambian, Denpasar Barat. Hasilnya, menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, Jumat (17/7), tim pidsus yang berjumlah enam orang berhasil menyita sejumlah barang.
Yaitu dua mobil, dua sepeda motor, sertifikat dan HGB. “Penyitaan ini terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka Tri Nugraha,” ucap Luga.
Lebih jauh dijelaskan, lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan istri Tri Nugraha, berinisial Wi. “Di sana, tim jaksa diterima mantan istrinya,” lanjut Luga.
Dengan disaksikan Plt. Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan, di sana tim jaksa menyita barang-barang yang diduga ada kaitannya, atau atas kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. Penyitaan juga dilakukan berita acara serah terima dari mantan istri Tru Nugraha, kemudian penyidik membawa ke Kejati Bali. “Di antaranya yang disita satu unit Mazda warna putih, Jeep Wrangler warna coklat, motor Kawasaki, motor
Husqvarna, buku tanah hak milik di Dalung atas nama Tri Nugraha, buku tanah hak milik di Padangsambian, sertfikat HGB atas nama Wahyuningsih,” beber Luga.
Ditambahkan, pengggeledahan maupun penyitaan yang berlangsung selama dua jam, yakni pukul 14.00 WITA hingga 16.00 WITA, berjalan aman.
Lantas, mengapa justru rumah mantan istrinya digeledah? Luga mengatakan, karena informasi yang didapat jaksa, di rumah mantan istrinya terdapat barang-barang milik Tri Nugraha. “Itu sudah diakui oleh mantan istrinya. Berdasarkan informasi tersebut, mobil, sertifikat tanah diakui milik Tri Nugraha,” tandas Luga.
Tri Nugraha merupakan tersangka dugaan gratifikasi saat dia menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. Jaksa sendiri melakukan lidik, hingga akhirnya memeriksa saksi-saksi, yang diawali dari adanya transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. (Miasa/balipost)