Petugas Disdukcapil Bangli menggunakan APD saat melayani perekaman E-KTP. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) agar memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi adanya penumpukan warga di kantor pelayanan Disdukcapil di masa pandemi ini.

Kepala Disdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra, Kamis (16/7), mengungkapkan untuk melayani pengurusan adminduk secara daring, pihaknya telah menyediakan aplikasi yang diberinama Sipandu. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses layanan lewat aplikasi WhatsApp.

Baca juga:  Belasan Ribu Penduduk Bangli Belum Kantongi E-KTP

Sama seperti pelayanan langsung di kantor Disdukcapil, berkas permohonan yang diajukan masyarakat lewat aplikasi akan langsung direspons dan diproses. Sumantra menjelaskan pihaknya saat ini mengarahkan masyarakat agar mengurus adminduk lewat sistem daring untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya kerumunan di kantor pelayanan Disdukcapil.

Mengingat ruang pelayanan yang dimiliki Disdukcapil Bangli luasnya terbatas. Termasuk juga ruang tunggunya. “Jadi untuk mengantisipasi supaya masyarakat tidak berkerumun dengan jarak dekat, kita imbau agar mengakses pelayanan lewat daring,” terangnya.

Baca juga:  Bertambah, Kabupaten yang Konfirmasi Warganya Positif COVID-19

Diakui Sumantra saat ini terdapat dua petugas pelayanan sedang menjalani karantina mandiri karena ada anggota keluarganya yang positif COVID-19. Sehingga untuk mengurangi interaksi langsung di kantor pelayanan Disdukcapil, pihaknya mengarahkan masyarakat mengakses layanan lewat daring. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *