Seorang petugas mengumpulkan sampah yang terbawa air di aliran Tukad Badung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. Pergub ini bertujuan untuk melindungi sumber air berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi yang saat ini kondisinya semakin menurun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Padahal, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan. Bahkan menjadi sarana upacara keagamaan.

Ketua Pusat Studi Pembangunan Berkelanjutan Unud, Dr. Ketut Gede Dharma Putra, M.Sc., mengakui bahwa saat ini kondisi sumber air menghadapi sejumlah ancaman. Kondisi pencemaran air di Bali semakin parah, khususnya di wilayah padat penduduk akibat sampah dan limbah rumah tangga.

Baca juga:  THK Forum Luncurkan 30 Proyek SDGs

Masalah utama yang dihadapi Bali adalah pemanfaatan air tanah oleh industri (pariwisata dan PDAM) yang mengakibatkan muka air tanah semakin dalam dan berpotensi terjadi intrusi air laut. Oleh karena itu, penyelamatan air di Bali sangat penting dilakukan.

Salah satu caranya menambah kawasan hijau di perkotaan agar terjadi resapan air dan membangun waduk/embung yang airnya dijadikan air bersih. Sehingga, pemanfaatan air tanah bisa berkurang. “Solusi penyediaan sumber air di Bali adalah membangun embung atau waduk agar air sungai tidak terbuang ke laut, serta kerjasama antar kabupaten/kota terkait harga air yang pengolahannya berasal dari kabupaten yang berbeda,” ujar Gede Dharma Putra, Kamis (16/7).

Baca juga:  Muktamar PKB Digelar di Bali, Dibuka Wapres

Untuk melindungi Danau, Mata Air, Sungai dan Laut akan dilakukan ritual upacara besar untuk menyelamatkan air setiap lima tahun. “Selain upacara keagamaan yang paling penting adalah menambah kawasan hijau di perkotaan agar terjadi resapan air dan membangun waduk atau embung yang airnya dijadikan air bersih, sehingga pemanfaatan air tanah bisa berkurang,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *