DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap pemasok ganja dari Jawa Timur (Jatim). Pelakunya oknum anggota TNI bertugas di Jatim berinisial Praka Ag (32) di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan (Densel), Senin (13/7).
Saat ditangkap, Ag bersama temannya, Miftahul (28) dengan barang bukti 21 plastik klip berisi ganja seberat bersih 427,51 gram. “Tersangka Ag membawa ganja tersebut dari Jawa Timur. Modusnya ganja tersebut dimasukkan ke dalam bola kasti atau tenis. Kalau dilihat dari barang buktinya, peran oknum anggota TNI sebagai bandar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Jumat (17/7).
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kombes Jansen, awalnya ada informasi masyarakat di Jalan Pulau Moyo, Densel, sering dijadikan transaksi narkotika. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Pada Senin (13/7) pukul 16.40 Wita petugas melihat pelaku berada di Pulau Moyo, Densel dan langsung ditangkap. “Penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja di depan saku celana pendek jeansnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Jalan Taman Pancing, Densel, ditemukan 18 paket plastik klip dalam tas plastik hitam,” ujarnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan di kos pelaku, Jalan Raya Pemogan, Densel. Di kamar pelaku diamankan dua plastik klip berisi ganja. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bekerja sama dengan bandar berinisial Bo. Paket ganja tersebut ditempel di tujuh lokasi dan mendapat upah Rp 500 ribu. “Oknum anggota TNI masih menunggu proses pemecatan. Karena sejak Januari 2020 yang bersangkutan disersi dari kesatuannya. Pelaku masih diamankan di Denpom IX/3 Denpasar sambil menunggu keputusan tetap terhadap status bersangkutan. Jika diputuskan pelaku tidak anggota TNI lagi, kita akan proses seperti masyarakat sipil,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.
Selain itu, polisi juga meringkus Harilia (32) di Jalan Raya Sesetan, Densel, Senin (6/7) pukul 19.30 WITA dengan barang bukti tiga butir ekstasi warna merah, enam butir ineks warna hijau, dan 10 paket sabu-sabu (SS). Sedangkan tersangka Margaret (40) dibekuk di Jalan Raya Semer, Badung, Kamis (9/7).
Barang bukti yang diamankan empat plastik klip SS seberat bersih 5,77 gram. Pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan. Dia berperan sebagai kurir telah melakukan 3 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
Hasil pengungkapan awal Juli 2020 ditangkap 16 orang. Jumlah barang bukti diamankan SS seberat 85,77 gram, ekstasi 9 butir, ganja 432,39 gram dan tembakau sintetis 3,44 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15 ribu jiwa. Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama asal barang terlarang ini,” ungkap mantan Wakapolres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)