Polisi mengungkap kasus penipuan dengan iming-iming menjanjikan akan meloloskan pelamar CPNS menjadi PNS Jumat (17/7). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penipuan rekrutmen CPNS kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Kasus terbaru dialami Putu Partika (45) asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Pelakunya, KR Mangku Roy (43) dari Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng Jumat (17/7), mengatakan bahwa kejadiannya pada 20 November 2018, sekitar pukul 14. 00 wita di rumah korban. Saat itu, korban akan melamar menjadi CPNS. Saat itu pelaku menawarkan diri untuk bisa meloloskan korban menjadi PNS. Namun syaratnya korban harus menyiapkan sejumlah uang. Tidak curiga dengan tawaran itu, korban kemudian menuruti tawaran itu. Total korban menyerahkan uang Rp 27.9 juta dalam 3 kali pembayaran. Setelah berlangsung lama, pelaku tidak menepati jajinya itu. Korban berkali-kali menanyakan janjinya, pelaku selalu menghindar, sehingga 21 Januari 2019 kasus ini dilaporkan kepada polisi.

Baca juga:  Pura-pura Cari Baju, Pencuri Larikan Tas Berisi Jutaan Rupiah di Laundry

“Korban kebetulan kenal dengan pelaku ini ketika sama-sama aktif dalam salah satu organisasi partai politik (Parpol). Karena korban akan melamar menjadi CPNS, pelaku ini menawarkan diri dengan janji meloloskan korban jadi PNS. Setelah ditunggu dan pernah ditanyakan, pelaku tidak menepati janjinya sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi,” katanya.

Menurut Vicky, setelah kasus ini dilaporkan, pelaku sendiri melarikan diri ke rumah kerabatnya di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Setelah lama pelaku tidak pulang ke rumahnya, polisi kemudian mendapat informasi pelaku pulang ke Bebetin. Infomrasi itu kemudian dimanfaatkan dengan melakukan pengejaran, sehingga pelaku ditemukan di rumahnya.

Baca juga:  Ini, 3 Kebijakan BI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Dari pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah menipu korban. Caranya, pelaku menyakinkan korban dengan mengaku memiliki relasi pejabat di Jakarta yang bisa meloloskan seseorang menjadi PNS. Pelaku kemudian meminta agar korban menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan korban menjadi PNS. Setelah korban membayar uang sesuai permintaan, pelaku pergi ke rumah kerabatnya di Banyuwangi.

“Saat dilaporkan itu tim kita sudah melakukan penyelidikan, tetapi korban tidak ditemukan karena pergi ke Banyuwangi. Korban sempat menagih uangnya namun tidak berhasil, dan setelah kita dapat kabar dia akan pulang langsung kita tangkap di rumahnya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain Vicky mengatakan, dalam kasus ini diduga masih ada korban yang lain. Namun korban itu enggan melaporkan kejadian yang dialaminya. Untuk itu, polisi mengembangkan kasus ini. “Indikasi ada korban lain pasti ada, tetapi dari penyelidikan di lapangan korban lain malu untuk melapor kepada kita,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Sita Aset Sudikerta Terkait TPPU

Terkait iming-iming bahwa memiliki teman pejabat di Jakarta pelaku mengaku tidak memeliki teman siapapun. “Saya tidak punya siapa-siapa di Jakarta dan uang korban saya pakai untuk biaya hidup. Selebihnya keterangan saya seperti di BAP saja,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku sekarang harus menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Buleleng. Pelaku diancam pidana dengan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman selama 4 tahun penjara. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *