Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng kembali merilis temuan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi positif Virus Corona. Jumat (17/7) sebanyak 4 pasien dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Dua diantaranya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang pulang dari Kabupaten Gianyar. Selain itu, 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 saat menempuh pendidkan di SPN Singaraja, dan 1 pasien lagi asal Kecamatan Sukasada.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Mengatakan, dua PDP terkonfirmasi positif yang merupakan pasutri itu adalah PDP 138 dan PDP 139 dari Kecamatan Kubutambahan. Sebelum dinyatakan tertular Covid-19, keduanya memiliki riwayat berkunjung ke Kabupaten Gianyar. Pulang dari daerah itu, pasutri ini kemudian mengalami batuk, demam dan mengalami mual. Pasien kemudian memeriksakan kesehatannya ke RSUD. Dokter kemudian melakukan rapid test antigen dengan hasil reaktif. Untuk memastikan kesehatannya, dokter kemudian melakukan test spesimen swab berbasis PCR pertama.

Baca juga:  Tahun Ini, Satgas Optimis Indonesia Bisa Terbebas dari Pandemi COVID-19

Dari uji sempel swab, hasilnya dinyatakan positif, sehingga kedua pasien ini dirujuk dari RSUD untuk menjalani karantina di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan. “Keduanya ini memiliki keterkaitan sebagai pasutri dan pulang dari Gianyar tiba-tiba mengeluh sakit dan rapid test reaktif lalu test spesimen swab pertama positif,” katanya.

Terkait temuan kasus baru setelah pasien datang dari luar daerah, Suyasa mengaku tidak bisa melakukan pengetatan mobilisasi penduduk dari daerah di Bali. Apalagi dengan pemberlakuan tatanan kehidupan Bali era baru (New Normal), sehingga kabupaten sendiri tidak bisa sepihak melarang penduduk di kabupaten lain masuk ke Buleleng. Namun demikian, pihaknya menghimbau kepada siapapun warga yang datang dari luar kabupaten disiplin melaksanakan protokol kesehatan. “Kami yakin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan kebijakan untuk mencegah jangan sampai daerah yang sudah zona hijau terpapar oleh virus ini,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolresta Denpasar dan Sejumlah Kapolres Diganti

Sedangkan, pasisen terkonfirmasi lain adalah PDP 144. Dari tracing yang dilakukan tim surveillance, pasien ini berasal dari luar Buleleng yang mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja. Karena asal pasien dari lintas provinsi, kasus ini kemudian ditangani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Memastikan tidak ada penularan yang meluas, gugus tugas sudah melakukan tracing dan hasilnya tidak ditemukan kasus penularan yang baru.

Selain itu, 1 PDP lagi adalah kode 140 dari Kecamatan Sukasada. Pasien ini pada 14 Juli 2020 memeriksakan kesehatannya ke RSUD setelah mengalami demam, batuk dan sesak nafas. Setelah dilakukan rapid test antigen hasilnya reaktif. Dokter kemudian melakukan test spesimen swab dengan hasil terkonfirmasi positif.

Baca juga:  Ribuan Orang Huni Lapas di Bali, Napi Penerima Asimilasi Capai Ratusan Orang

Sementara itu di hari yang sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng menemukan 1 PDP yang terakhir sembuh. Pasien dengan kode PDP 113 ini adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya terpapar Virus Corona saat kapal yang diawakinya berlabuh di Pelabuhan Barang Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Pasien ini sendiri menjalani masa karantina dan treatment pengobatan selama 22 hari dengan 11 kali test spesimen swab berbasis PCR. Uji sempel swab ke 10 dan ke 11 dinyatakan negatif, sehingga ABK tersebut dinyatakan sembuh dari serangan Virus Corona. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *