Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merilis pengungkapan kasus narkoba dua pekan terakhir. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa, Arya (21) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, beberapa waktu lalu. Pasalnya Arya nyambi jadi kurir narkoba dengan dalih faktor ekonomi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (17/7) mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat (Denbar). Dari pelaku diamankan lima plastik klip berisi tembakau sintetis (gorila) seberat bersih 3,44 gram.

Baca juga:  Dari Penangkapan Bandar Narkoba, Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Juta Diamankan

Barang bukti tersebut disimpan di dalam dasboard sepeda motornya. “Pelaku mengaku mendapat barang ini dari seseorang biasa dipanggil Adi. Tapi kami perlu mendalaminya,” ungkapnya.

Setelah ditangkap di TKP, polisi membawa pelaku ke tempat tinggalnya, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku berperan sebagai kurir. Dia menempel paket tembakau gorila itu sebanyak tiga kali dan mendapat upah Rp 50 ribu rupiah sekali tempelan.

Baca juga:  Ketangkap Patroli Digital, WN Slovakia Dideportasi

Polisi juga menangkap seorang pengangguran, Rafael (38) di Jalan Juwet Sari, Densel dengan barang bukti 24 paket plastik klip sabu-sabu (SS) seberat bersih 13,38 gram.
Paket SS itu ditemukan di saku celana jeans, di tas selempang, dan di atas kasur.

Menurut pelaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Agus. “Tersangka berperan sebagai kurir. Sekali tempel paket narkotika, pelaku dapat upah Rp 50 ribu,” tegas mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Nyambi Edarkan Narkoba, Dagang Lalapan Dituntut 12 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *