SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta terus melakukan persiapan untuk mematangkan launching garam dalam kemasan “Uyah Kusamba”. Rencananya, produk lokal dari petani garam setempat ini akan di launching pada Rabu (22/7) nanti.
Dalam mendukung upaya ini Pemkab Klungkung memastikan agar status lahan penggaraman para petani jelas. Sehingga, ke depan tidak menimbulkan masalah baru.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Bupati Suwirta, Minggu (19/7), mengatakan sudah mengumpulkan para petani garam setempat. Mereka sempat dikumpulkan Jumat (17/7) lalu di Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.
Bahkan, dalam pertemuan itu, pihaknya mendatangkan langsung pejabat dari Badan Pertanahan Klungkung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Wayan Durma dan instansi terkait.
Bupati Suwirta mengatakan upaya ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Klungkung sejak dulu. Guna membangkitkan kembali produksi garam di Kusamba yang sejak dulu memang sudah dikenal luas di pasaran yang dikemas secara tradisional.
Maka, dia ingin memberi kepastian para petani garam terkait status lahan yang ditempati sebagai tempat produksi garam tradisional. “Untuk kepastian launching garam beryodium ‘Uyah Kusamba’ sudah ditentukan pada 22 Juli nanti. Ini akan menjadi awal untuk mengembangkan produk lokal ini,” katanya.
Proses ini sudah ditempuh selama tiga tahun, dengan menempuh berbagai upaya. Mulai dari mengurus izin geografis, izin Standar Nasional Indonesia (SNI) sampai izin edar.
Bupati Suwirta memastikan akan menjaga keberadaan penggaraman tradisional ini. Sehingga tidak ada yang mengklaim produksi garam tradisional khas Kusamba ini.
Kadis KPP Wayan Durma mengatakan pertemuan ini sebagai tindaklanjut untuk memastikan kepastian status lahan, sebelum dilakukan launching. Dalam pertemuan tersebut, diarahkan agar ada kejelasan status lahan berupa hak guna pakai tanah negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Klungkung, I Gede Kurnia Nuharta menyebutkan jenis-jenis hak atas tanah di antaranya, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang bersifat sementara.
“Skema mana yang akan ditempuh silakan nanti kita koordinasi lebih lanjut. Sehingga arahnya menjadi lebih jelas. Hal teknis dan persyaratan lebih lanjut bisa dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya,” ujar Nuharta. (Bagiarta/balipost)