AMLAPURA, BALIPOST.com – Penggunaan Lapangan di Stadion Wikrama Mandala di Kelurahan Padangkerta dan Yowana Wijaya harus bersurat ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Hal ini belum banyak yang mengetahui.
Salah seorang warga, Mahardika Santosa mengakui, kalau dirinya kurang tahu kalau harus menyertakan surat izin pemakaian lapangan di stadion untuk melaksanakan olahraga sepak bola. Sebab, selama ini dirinya sering bermain dengan timnya memakai lapangan ini.
“Masak harus mengirim surat dulu. Saya baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Selama ini, tidak ada yang menginformasikan itu,” ujarnya.
Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, Minggu (19/7) membenarkan bila masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas olahraga lapangan Stadion Wikrama Mandala dan Yowana Wijaya harus berkirim surat sebagai informasi tentang pemakaian lapangan stadion sehingga bisa dijadwalkan.
“Pemakaian stadion atau sarana prasarana olahraga lainnya adalah tanggung jawab pengelola Disdikpora. Jadi, pemakaian sarana stadion yang merupakan lapangan umum harus diketahui oleh penanggung jawab dalam hal ini Disdikpora,” jelasnya.
Disinggung penggunaan fasilitas lintasan atletik di areal stadion, Kartika menegaskan, kalau untuk masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan olahraga jalan santai maupun lari di lajur atletik tidak perlu minta izin. “Yang perlu diatur dan memohonkan surat adalah bagi pemakai lapangan,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)