Tersangka RA ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap seorang mahasiswi berinisial NPRA (18) di rumahnya, Jalan Pulau Saelus, Denpasar, Selasa (14/7). Pasalnya RA mencuri perhiasan emas senilai Rp 52 juta karena ngebet beli baju.

Saat menjual perhiasan curian itu, pelaku mengajak adiknya, NMVK. Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol Nyoman Karang Adiputra, Senin (20/7) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga:  Kapolres Sebut Kejahatan Meningkat Saat Hari Raya

Adik pelaku, VK juga diproses hukum karena turut menikmati uang hasil menjual perhiasan curian tersebut.
“Dia (VK) mengantar kakaknya menjual perhiasan emas curian itu Rp 2,5 juta di salah satu toko emas wilayah Panjer,” kata Iptu Yudhistira.

Kronologisnya, pada Senin (13/7) pukul 15.00 Wita, pelaku berkunjung ke rumah korban, Ni Komang Sylvialioni (23) di Jalan Trengguli Gang IVB, Denpasar Timur. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Saat diajak ke rumah bibi korban, pelaku menolak dan memilih diam di TKP. “Akhirnya korban berangkat ke rumah bibinya,” tegas mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Para Pelaku Pembunuhan Pria NTT

Setelah korban pergi, pelaku melakukan aksinya. Dia masuk ke kamar korban, lalu mengambil kalung, dua gelang emas, dan cincin berlian. Setelah itu, pelaku menyusul korban di rumah bibinya.

“Setelah urusannya selesai di rumah bibinya, korban langsung pulang. Dia kaget karena perhiasan hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan,” ucap Yudhistira.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulkan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Iptu Yudhistira langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri perhiasan itu dan uangnya dipakai beli baju serta kebutuhan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  ART Curi Perhiasan Senilai Miliaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *