DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” terus memperkuat kedudukan Desa Adat di Bali. Selain telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penguatan Desa Adat, Gubernur Bali juga tekah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Tujuannya, untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketenteraman lingkungan, serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan. Menurut Wakil Rektor I Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH., M.Hum., desa adat adalah benteng terdepan kebertahanan Pulau Bali.
Peran dan fungsinya terbukti sangat fungsional dalam menjaga kelestarian agama, adat, budaya, dan lingkungan. Di samping juga sangat berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan.
Oleh karena itu, kualitas prajuru dan SDM desa adat dalam menata pemerintahan dan perekonomian desa adat perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan pendidikan. “Kami di Unhi Denpasar melalui Prodi Hukum Adat di Fakultas Hukum telah dipercaya oleh Gubernur Bali untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada prajuru desa adat,” ujar Prof. Gelgel, Senin (20/7).
Sebab, dari 1.493 desa adat yang ada di Bali, minimal harus ada 1 SDM yang memiliki keterampilan. Terutama keterampilan bagaimana pengelolaan keuangan desa adat, tatakelola pemerintahan desa adat dan bagaimana membuat awig-awig/perarem desa adat.
Semua keterampilan tersebut harus di dukung dengan keterampilan teknologi informasi. Apalagi, Bali saat ini telah mendesain “Bali Smart Island” yang basic sistem pemerintahannya berbasis elektronik. (Winatha/balipost)