Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi memimpin rapat evaluasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kerusakan, korban luka hingga meninggal dunia diakibatkan layang-layang sering terjadi di Bali. Oleh karena itu Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengancam memproses hukum pemilik layang-layang yang bandel.

“Kita akan berikan imbauan dan diteruskan ke masing-masing bendesa adat. Jika masih ada yang bandel, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Roby, Selasa (21/7).

Ancaman itu dilontarkan Kapolres Roby karena main layang-layang yang mulai marak saat ini membahayakan. Terutama mereka yang menerbangkan layang-layang di areal PLN tegangan tinggi.

Baca juga:  Kasus Selundupkan 17 Kg Ganja, Sopir Truk Divonis 13 Tahun Penjara

Terkait kegiatan kamtibmas, khususnya pendisiplian adaptasi kebiasaan baru di zona merah, Roby menyampaikan sasaran kegiatan ini difokuskan zona merah di pasar-pasar tradisional dan akan dilaksanakan oleh masing-masing personel dengan durasi kerja selama 8 jam. “Jangan dilibatkan kegiatan lain terhadap personel yang telah di perintahkan di salah satu titik rawan COVID-19. Ini kerja yang harus dibuktikan dengan hasil, jangan hanya sekadar bicara di public address dan jadi tanggung jawab Padal (perwira pengendali) di masing-masing lokasi,” imbuhnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Rakor Persamaan Persepsi Tatanan Adat, Agama dan Budaya

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengingatkan seluruh personel agar memperhatikan kesehatan. Selain olahraga yang cukup, vitamin C harus tetap diminum dan hand sanitizer jangan lupa di saku untuk mencegah terinfeksi virus Corona. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *