Suasana rapat paripurna penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di DPRD Bangli, Selasa (21/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli mendukung keinginan eksekutif dalam hal pengadaan alat untuk pemungutan pajak secara online. Dukungan itu disampaikan dewan dalam rapat paripurna penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di DPRD Bangli, Selasa (21/7).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Bangli I Made Gianyar.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bangli pada intinya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Meski demikian, gabungan komisi DPRD Bangli tetap memberikan beberapa saran dan usul kepada eksekutif.

Baca juga:  Cegah Korupsi, Belasan CCTV Dipasang di Gedung DPRD

Pertama, meminta Bupati Bangli segera menindaklanjuti temuan yang direkomendasi BPK mengenai laporan keuangan Pemkab Bangli Tahun 2019. Meliputi tiga aspek yaitu laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Agar saudara Bupati segera menindaklanjutinya dalam kurun waktu paling lambat 60 hari, terhitung mulai sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan tersebut dari BPK RI kepada Pemkab Bangli,” kata I Wayan Mertha Suteja selaku pembicara gabungan komisi DPRD Bangli.

Kedua, DPRD Bangli menyatakan mendukung rencana eksekutif dalam hal pengadaan alat untuk pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Serta pengadaan watermeter untuk menghitung pemakaian air bawah tanah (ABT). Guna meminimalisir kebocoran pendapatan.

Baca juga:  Sejumlah Fraksi Soroti Temuan BPK

“Kami juga mengharapkan agar pemerintah daerah kedepannya di dalam merealisasikan anggaran-anggaran di dalam kegiatan di masing-masing perangkat daerah tetap mengacu terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan akibat kurang fahamnya perangkat daerah,” kata Merta Suteja.

Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan bahwa dari beberapa catatan dan saran yang disampaikan dewan seperti permasalahan temuan BPK RI yakni kelebihan pembayaran, pungutan pajak, pungutan retribusi, disiplin pegawai dan terkait opini BPK RI serta tindaklanjut temuan dan masalah lainnya, selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja dewan dengan OPD terkait. Agar dapat digali akar permasalahan dan mencari solusi untuk mengatasi dan menindaklanjuti temuan BPK RI yang selalu menjadi dilema setiap tahun. “Saran, pendapat dan koreksi dari anggota dewan perlu mendapat perhatian dan apresiasi dari kita sebagai pegangan dan segera menindaklanjuti saran dimaksud sehingga permasalahan yang timbul tidak terulang lagi di tahun yang akan datang,”kata Gianyar. (Dayu rina/Balipost)

Baca juga:  Tekan Penyebaran COVID-19, Perlu Ada Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *