Adi Wiryatama. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali telah berencana menambah biaya operasional untuk desa adat masing-masing Rp 50 juta. Tambahan alokasi anggaran, khususnya untuk mendukung tugas Satgas Gotong Royong itu, akan diusulkan dalam APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 74,5 miliar. “Saya sangat setuju. Bukan hanya sekarang saja, tapi secara berkesinambungan dan berkelanjutan kita akan tambah (anggaran untuk desa adat – red),” ujar Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menanggapi rencana Pemprov Bali menambah anggaran desa adat saat diwawancarai usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (21/7).

Menurut Adi Wiryatama, tambahan anggaran bukan hanya untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 berbasis desa adat, tetapi juga untuk menguatkan peran desa adat sebagai benteng pertahanan adat dan budaya Bali. Suatu kebanggaan bagi Bali hingga kini memiliki desa adat yang kuat.

Baca juga:  Enam Kali Sandang WTP, Pemkab Karangasem Terima Penghargaan Kanwil DJPb Bali

Namun, upaya penguatan tetap harus dilakukan untuk menjaga eksistensi desa adat ke depan. “Kalau kita lengah atau terlalu bangga, suatu saat (desa adat – red) akan tinggal namanya saja. Inilah perlu kita menyadari, kita harus menguatkan desa adat dari berbagai aspek,’’ jelas politisi PDI-P asal Tabanan ini.

Wiryatama mengatakan, bentuk penguatan desa adat tidak hanya soal gelontoran anggaran, tetapi juga menyempurnakan regulasi atau aturan berkaitan dengan desa adat. Kalau hanya ada aturan tanpa finansial maka akan percuma saja. “Kalau finansial ada, aturannya tidak ada, ya… ngawur juga. Jadi, keseluruhannya harus simetris berjalan,” terangnya.

Baca juga:  KLH akan Intensifkan Bahas Penutupan TPA Sarbagita Suwung

Bukan hanya oleh gubernur atau pemerintah, lanjut Wiryatama, upaya penguatan desa adat juga harus dilakukan oleh masyarakat Bali sebagai krama adat. Paling tidak masyarakat Bali memiliki satu pemikiran bagaimana agar desa adat ke depan tetap ajeg.

Di sisi lain, pihaknya menyambut baik adanya pelibatan desa adat dalam implementasi sejumlah regulasi yang sudah dikeluarkan Gubernur Bali. Sebut saja Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). “Itu sangat bagus karena di Bali ini kan di mana-mana tidak bisa kita lepas dengan adat,” imbuhnya.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Olah Sampah dari Sumbernya

Wiryatama menambahkan, desa adat dan desa dinas pun kini sudah bersinergi dalam melayani masyarakat. Jika desa dinas mengurusi masalah kedinasan, maka desa adat mengurus adat dan agama. Kondisi ini dikatakan menjadi keunikan di Bali, yang bahkan tidak ada di daerah lain. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *