DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan usia subur diimbau untuk menunda kehamilan di masa pandemi COVID-19. Sebab, ada bahaya yang mengintai ibu hamil di masa pandemi.
Hal ini pun terus disosialisasikan oleh Tim Penggerak PKK. Kendati, imbauan tersebut bukan berarti membatasi atau menghambat kehamilan. “Setiap orang boleh saja hamil karena itu adalah haknya sebagai manusia dan warga negara, tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa pandemi, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan pasangan usia subur,” ujar Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber radio talkshow bertema ‘Peran Serta PKK Dalam Menunda Kehamilan di Masa Pandemi COVID-19’, Selasa (21/7).
Menurut Putri Suastini, PKK sebagai organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari Kepala BKKBN Pusat itu sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan keselamatan bersama. Terlebih, pemerintah memiliki peran, kewajiban dan wewenang untuk melindungi warganya yang mutlak harus dilakukan.
Apalagi saat ini wabah COVID-19 belum berakhir dan risiko dari kehamilan akan memberi dampak bagi ibu yang sedang mengandung. Di samping mereka harus lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi di perutnya. “Jika sudah terjadi kehamilan tentunya protokol kesehatan dan protokol kehamilan harus diikuti. Hak warga untuk hamil dan hak mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena memiliki makna dalam melindungi warga di daerahnya,”jelasnya.
Putri Suastini juga menyarankan calon kakek-nenek untuk menunda keinginan momong cucu di masa pandemi agar pasangan usia subur tidak merasa tertekan untuk memenuhi keinginan orangtuanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Bali, Agus Putro Proklamasi mengatakan, Kepala BKKBN Pusat telah mengeluarkan imbauan agar perempuan menunda kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa pandemi dan jangan ada kehamilan terencana. Imbauan ini dikeluarkan berkaitan bahaya ibu hamil akibat imun ibu hamil yang akan menurun, protokol kesehatan yang akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang disebabkan kunjungan K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan, karena paramedis juga fokus kepada pasien COVID-19.
Sehingga untuk kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus melalui perjanjian bertemu dulu dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama menunggu di areal tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan, ibu hamil juga harus segera pulang. Apabila kehamilan sudah terlanjur terjadi, maka protokol kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih ketat dengan berbagai upaya salah satunya saat melakukan kunjungan K1 (kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus dengan janji dokter, standarisasi makanan bergizi yang harus di konsumsi lengkap serta mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah ditentukan (klasifikasi III). Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di rumah sakit.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali, penggunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi se-Indonesia, tercatat mulai dari saat wabah pandemi dan sosialisasi penundaan kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan alat kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864. Sedangkan tingkat kehamilan dari periode bulan April-Mei mengalami penurunan dari 2,29% menjadi 2,01% dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu mengalami penurunan sebanyak 400 menjadi 17.600 orang. (Rindra Devita/balipost)