Pelaku pemerkosa anak majikan, MT, ditangkap aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang pria berinisial MT (20) di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/7). Pasalnya MT memperkosa anak majikannya, Na (19) dan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Rabu (22/7) menyampaikan, kejadian tersebut dilaporkan ayah korban, SB (40) pada 7 Desember 2019 dan TKP-nya di Jalan Narakusuma, Denpasar Timur. Kronologisnya, pada Mei 2019 pukul 01.00 Wita, pelaku dengan mudah masuk ke kamar korban karena tidak dikunci dan lampu mati.

Baca juga:  Hanya Dua Kabupaten Tak Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Saat itu pelaku membawa pisau, lalu dipakai mengancam korban. “Pelaku mengamcam korban dengan menggunakan pisau tersebut,” ujarnya.

Diancam seperti itu membuat korban ketakutan. Selanjutnya pelaku memperkosa korban.

Akibatnya korban kesakitan dan trauma. Setelah itu, pelaku langsung kabur ke kampungnya dan ayah korban melapor ke Polda Bali.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dan penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/7), polisi dapat informasi pelaku ada di kampungnya, Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi langsung ke sana dan menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Peserta Kursus Pelatih Minta ke Jenjang Berikutnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *