Puluhan warga mendatangi Kantor BPN Gianyar, Rabu (22/7). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan warga dari Desa Adat Jero Kuta Pejeng dan Desa Adat Panglan, mendatangi kantor BPN Gianyar pada Rabu (22/7). Puluhan warga yang mengenakan pakaian adat madya ini mendatangi kantor BPN Gianyar sekitar pukul 10.00 WITA.

Setiba di depan kantor tersebut, perwakilan warga lantas melakukan pertemuan dengan pihak BPN Gianyar. Pertemuan itu berlangsung hingga pukul 11.00 WITA.

Perwakilan warga, Putu Puspawati menjelaskan kedatangan puluhan warga ke Kantor BPN Gianyar untuk mempertanyakan lahan milik mereka yang dijadikan tanah pekarangan desa (PKD). Ini menindaklanjuti surat keberatan terhadap penerbitan sertifikat tanah milik warga menjadi tanah PKD di Desa Adat Jero Kuta Pejeng dan Desa Adat Panglan. “Ini tentang penerbitan tanah kami di Desa Pejeng yang dijadikan PKD atau tanah milik Desa Pakraman,” katanya

Baca juga:  Kembali Beraksi Bobol Villa, Penerima Asimilasi COVID-19 Ditembak

Dikatakan warga menolak lahannya yang merupakan hak milik berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dijadikan tanah PKD. Warga juga mengeluhkan proses perubahan ini yang tidak diikuti dengan sosialisasi. “Sertifikat PKD sudah jadi tanpa proses yang kami ketahui, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi, kesepakatan dengan warga tidak ada. Karena itu mohon agar dipending karena tanpa sepengetahuan kami, mereka menerbitkan sertifikat PKD untuk tanah kami, ” katanya.

Baca juga:  Gianyar Tambah 10 Kasus Positif COVID-19 dalam Sehari, 50 Persen Keluarga Seorang PNS Polda Bali

Dibeberkan jumlah tanah dari 70 warga yang sampai saat ini menyampaikan keberatan diperkirakan sekitar 9 hektar lebih, meliputi kawasan Desa Adat Panglan dan Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Dikatakan puluhan warga yang keberatan itu memiliki SPPT atas nama leluhur masing-masing sebagai bukti kepemilikan. “Karena tanah ini ada SPPT milik masing-masing warga untuk tanah teba maupun tegalan, di samping itu juga PKD yang dimaksud tidak jelas sampai sebatas mana yang dikatakan PKD,” katanya.

Sementara hasil pertemuan dengan BPN Gianyar, dikatakan para pihak yang keberatan tanah di sertifikat menjadi PKD diberikan waktu menyampaikan keberatan sampai Agustus. Sementara bagi warga yang tidak keberatan, risikonya tanahnya menjadi tanah PKD. “Sedangkan kami yang keberatan tidak akan dikeluarkan sertifikat, diminta untuk menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Baca juga:  Komunitas Semeton PCX Gianyar, Isi Liburan Lebaran Sambil Jajal Rute Baru Bali Utara

Disinggung terkait indikasi pemalsuan? Ditegaskan warga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar.

Lebih lanjut pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian. “Polisi yang punya hak untuk menentukan apakah ada ke arah sana, menurut kami ada pemalsuan, yang kami laporkan adalah prajuru yang terkait didalamnya, nanti menentukan siapa tersangka atau saksi itu pengembangan kepolisian lebih lanjut di kepolisian,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *