DENPASAR, BALIPOST.com – Tempat tinggal pengedar ganja di Jalan Sedap Malam, Gang Kembang Jepang, Denpasar Timur, Selasa (21/7), digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polda Bali. Polisi menangkap I Nyoman Oka Rustiadi (25) dan Nyoman Joni Setiawan (23), serta menyita 1 kilogram ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin, Rabu (22/7) mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 dipimpin Kompol Wayan Surata pukul 21.45 Wita. Kedua pelaku dibekuk di kamar kos nomor 13.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Petugas menemukan barang bukti 47 paket sabu-sabu (SS) berat 34, 50 gram, satu paket besar ganja berat 1 kilogram, timbangan digital, alat press, satu bendel plastik klip bening, tas pinggang dan dua handphone.
Barang bukti SS tersebut di atas meja kamar dan tas pinggang milik Joni. Sedangkan satu paket besar ganja yg disembunyikan di ventilasi kamarnya.
Peran Oka ikut memecah dan mengemas SS untuk diedarkan. Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari orang biasa dipanggil Bos Cengkeh dan Ajik.
Mereka mengatakan mendapat upah menempel atau menaruh paket narkoba sesuai perintah Bos Cengkeh. “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)