DENPASAR, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai menggelar pemusnahan 481 kelompok Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 149.862.000, Rabu (22/7). Barang-barang tersebut berupa obat-obatan, alat kesehatan, pakaian bekas, sampai alat kosmetik yang diimpor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
“Pemusnahkan Barang Milik Negara berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.
Menurut Himawan, pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita. Kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019.
“Juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami atas kegiatan penegahan yang dilakukan Bea Cukai, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita, telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)