I Made Santha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 membuat Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak di daerah. Selain itu, menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 24 persen dari sebelumnya Rp 3,762 triliun lebih menjadi Rp 2,847 triliun lebih. Hingga 21 Juli lalu, PAD sudah terealisasi di angka Rp 1,752 triliun lebih dari penyesuaian target atau 61,55 persen.

“Kami menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak. Terutama wajib pajak kendaraan bermotor karena kita sadari bahwa realisasi pendapatan ini, hampir 82 persen bersumber dari PKB,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Rabu (22/7).

Baca juga:  Bali dan Satu Wilayah Ini Belum Juga Turun Kasusnya, Pusat akan Segera Intervensi

Menurut Santha, pihaknya bersama jajaran UPT di di kabupaten/kota selama pandemi melakukan pendekatan secara humanis. Artinya, tidak melakukan penegakan hukum terhadap tunggakan pajak dan lainnya. Namun, mengimbau dan menyampaikan kebijakan Pemprov Bali kepada wajib pajak. Terutama mengenai relaksasi pajak, kebijakan insentif atau kemudahan/keringanan bahkan bebas pajak. Ada dua kebijakan yang sudah diterbitkan, yakni pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB alias pemutihan serta pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand).

Baca juga:  Bawa Ratusan ABK, 4 Kapal Pesiar akan Sandar di Pelabuhan Benoa

“Saya melihat respon masyarakat sangat positif terhadap kebijakan bapak gubernur ini,” jelasnya.

Kebijakan pemutihan misalnya, lanjut Santha, sudah ada lebih dari 80.000 unit kendaraan yang berpartisipasi dengan nilai hampir Rp 80 miliar. Padahal pemutihan masih akan berlangsung hingga 28 Agustus mendatang. Kemudian untuk pembebasan BBNKB-2 berakhir 18 Desember 2020. Pihaknya berharap masyarakat bisa mengoptimalkan ruang relaksasi pajak ini. Terutama kebijakan pembebasan pokok BBNKB-2 yang baru pertama kali dilakukan Pemprov Bali.

Baca juga:  Belanda Batal Longgarkan Penguncian COVID-19

“Sekarang sudah ikut sekitar 1.000 unit kendaraan karena baru diberlakukan 6 Juli,” pungkasnya. (Rindra/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *