SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah membuka pos pengawasan COVID-19 di Labuan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak selama 1 bulan penuh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng memutuskan mentutup operasional pos itu. Dengan keputusan itu, mulai Kamis (23/7), lalu lintas perjalanan luar daerah melalui pintu masuk di Buleleng barat tidak diwajibkan mengikuti rapid test antigen.
Sebelumnya, pos pengawasan di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula lebih awal ditutup. Penutupan ini karena lalu lintas pelaku perjalanan luar daerah melalui pintu masuk di Buleleng timur tergolong sepi, sehingga pos pengawasan itu telah ditutup. Menurut Ketua Harian GTPP Buleleng, Gede Suyasa, ada beberapa pertimbangan mengapa pos pengawasan di pintu masuk Buleleng barat itu ditutup karena sejalan dengan pemberlakuan tatanan kehidupan Bali era baru yang mulai 9 Juli 2020.
Selain itu, menyusul kebijakan revisi ke-5 penerapan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Sesuai revisi ke-5 itu diatur bahwa rapid test antigen dilakukan untuk daerah yang terjadi penyebaran kasus yang tergolong sedang dan berat.
Selama pos pengawasan itu beroperasi, sebanyak 186 pelaku perjalanan luar daerah yang menjalani rapid test antigen. Dari jumlah itu, ada satu orang pelaku perjalanan luar daerah setelah rapid test antigennya reaktif, kemudian menjalani swab test PCR hasilnya positif.
Pelaku perjalanan luar daerah yang sudah ditetapkan menjadi kasus terkonfirmasi itu sudah menjalani treatment di RSP Giri Emas. “Dengan pertimbangan itu dan sesuai keputusan pada saat membuka pos pengawasan ini dibuka selama 1 bulan dan setelah masa itu dan bersamaaan dengan pemberlakuan New Normal dan revisi ke-5 protokol kesehatan, sehingga pos pengawasan ditutup,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)