Areal lahan di tepi pantai setempat, yang sudah diratakan untuk tempat pabrik garam. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung baru saja melaunching hasil produksi petani garam setempat dalam kemasan Uyah Kusamba. Dilain pihak, investor juga melihat adanya potensi dan peluang untuk mengembangkan garam Kusamba. Investor rupanya sudah membuka lahan di pinggir pantai di Desa Kusamba. Seluruh pepohonan di areal cukup luas ini sudah diratakan dengan alat berat. Sementara Dinas PUPRKP Klungkung menegaskan belum ada permohonan ITR (Informasi Tata Ruang) dari pihak investor.

Perbekel Kusamba Nengah Semadi Adnyana, saat dihubungi Rabu (22/7), membenarkan adanya rencana pembangunan Pabrik Pembuatan Garam di tepi Pantai Kusamba. Lokasinya persis di sebelah timur Pabrik Bambu. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap pembukaan lahan seluas hampir satu hektar. Pihak investor sebelumnya dikatakan sudah melakukan sosialisasi dihadapan perbekel, bendesa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat lainnya. Saat itu, dia menyampaikan agar pihak pengusaha mengurus seluruh perizinan lebih dulu ke pemerintah daerah.

Sebab, saat ini untuk menggarap potensi garam dari hasil produksi petani garam Kusamba, sudah ada Koperasi Lembaga Ekonomi Produktif Pesisir Mina Segara Dana, yang khusus untuk menanganinya. Termasuk segala kebutuhan persyaratan perizinannya yang mendapat perhatian penuh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Malah hasil produknya berupa Uyah Kusamba baru saja dilaunching oleh Bupati Suwirta, di Banjar Tribuana, Kusamba, Rabu (22/7).

Baca juga:  All Stakeholders Must Cooperate to Build Tourism Services

Dia mengaku belum tahu, apakah pihak pengusaha sudah mengurus tahapan izinnya atau belum. Sebab, kenyataannya prosesnya sudah di mulai di tepi pantai. Ini membuat warga sekitar mempertanyakan legalitas pabrik itu nanti. Sejak awal, mereka sudah ‘pakrimik’ melihat proses pembangunannya. “Saat sosialisasi di kantor desa sudah kami sampaikan, kalau mau bikin pabrik disini, silahkan urus perizinan dulu,” katanya.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, saat ditemui usai launching Uyah Kusamba, mengaku sudah mendengar adanya rencana pendirian pabrik garam di lokasi itu. Sejauh ini diakui untuk potensi garam Kusamba sudah digarap dibawah koperasi. Bahkan, sudah lengkap dengan sertifikat Indikasi Geografis (IG) hingga label resmi SNI. Bupati Suwirta memberikan tanggapan tegas perihal pendirian pabrik itu. “Intinya, kalau pun dia mengajukan tahapan izin, kami mungkin tidak akan berikan untuk pabrik garam itu. Karena kami sudah punya label sendiri, tempat produksi sendiri, hasil langsung dari petani garam setempat,” katanya.

Bupati Suwirta menambahkan, investor baru muncul setelah semuanya sudah selesai. Tetapi kalau kehadirannya untuk membantu memasarkan produk dari petani garam yang dikelola oleh koperasi setempat, diakui mungkin lebih realistis. Meski demikian pihaknya tidak mau membuat persoalan ini melebar. Apalagi sejauh ini aktivitas rencana pendirian pabrik garam itu, di lokasi baru sebatas buka lahan. Belum pada tahap pembangunan gedung. Pihaknya hanya memastikan akan segera menginstruksikan OPD terkait untuk mengecek ke lapangan.

Baca juga:  Hampir 2 Minggu Bali Catat Tambahan 3 Digit Kasus COVID-19, Hari Ini Kembali Ada Korban Jiwa

Dalam mendirikan sebuah usaha, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Klungkung, Gede Sudiarkajaya, Rabu (22/7) mengatakan pertama kali yang harus diurus dulu adalah ITR (Informasi Tata Ruang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP). Tujuannya untuk mengetahui, cocoklah tempat dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Setelah itu dipenuhi, baru mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Setelah mengantongi IMB, untuk operasionalnya itu harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Kedua izin ini diproses di Dinas PMPTSP. “Kenapa harus diawali dengan ITR, untuk mengetahui, cocokkah tempat dengan usaha yang akan dijalankan. Sejauh ini, kami belum ada menertibkan izin apapun berkaitan dengan usaha garam,” tegasnya.

Baca juga:  Swasta Terus Didorong Berinvestasi di Sektor Pariwisata

Dipihak lain, Kepala Dinas PUPRKP Klungkung A.A Gede Lesmana, menambahkan sejauh ini belum ada pengusaha yang mengurus atau mengajukan permohonan ITR di kantornya. Bahkan, dia mengaku sejauh ini belum tahu akan ada rencana pembangunan pabrik garam seperti itu di Kusamba, meski progresnya sudah pada tahap pembukaan atau perataan lahan di tepi Pantai Kusamba.

Guna memastikan updatenya, dia mengaku akan kembali menanyakannya kepada para kabidnya. Menurutnya, semestinya, kalau ingin membuka usaha seperti itu, maka harus menanyakan lebih dulu ke Dinas PUPR, mengenai tata ruangnya. Untuk mengetahui fungsi ruangnya seperti apa. Kalau diawali dengan demikian, maka Dinas PUPRKP bisa memberikan masukkan yang benar, tentang peruntukkan lahannya agar sesuai.

“Jangan setelah terjadi persoalan, nanti baru ke PUPRKP. Sehingga investasinya malah menjadi tidak mubazir,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak investor belum bisa dihubungi. Sejumlah pihak terkait yang dihubungi di Desa Kusamba, tidak ada yang memiliki nomor kontaknya. Investornya menurut penuturan warga setempat dikatakan berasal dari Ubud, Gianyar. Belum diketahui, motivasinya memilih tempat itu sebagai lokasi usahanya. Demikian pula proses perizinan yang sudah ditempuh untuk pendirian usahanya disana. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *