DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kasus 50 butir pil ekstasi, Rangga Triputra Supermen (30) asal Jember, Kamis (23/7) dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa I Kadek Topan Adhiputra di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan terdakwa Rangga Triputra Supermen terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana penjara selama 15 tahun, pria asal Jember itu juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Diuraikan jaksa, terdakwa ditangkap dan digeledah pada Minggu (23/2), pukul 06.30 wita, di kamar kos di Jalan Setiabudi Gang Jangkong Sari, Kuta, Badung. Saat itu ditemukan enam paket plastil klip yang di dalamnya berisi 50 butir pil ekstasi warna ungu berbentuk granat.
Dari pengakuan terdakwa, barang itu milik Doni. Terdakwa diminta menempel dan mengambil tempelan paket sabu sebanyak empat paket siap edar. Namun saat ditangkap, terdakwa disuruh ambil tempelan oleh Doni di Jalan Dewi Sri, Kuta. Nakun sayang, aksinya tidak berlangsung lama karena dia ditangkap petugas Dit. Narkoba Polda Bali. (Miasa/Balipost)