napi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – M. Azis Ubaidillah, pria berusia 26 tahun kelahiran Raman Fajar, Lampung, Kamis (23/7) di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day. Oleh hakim, terdakwa dibui selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider empat bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 19 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus 2,8 Kg ganja. Persisnya 2.840,67 gram.

Baca juga:  Saksi Korban Gagal Lagi Dihadirkan, Jaksa Diminta Perhatikan Nasib Zainal Tayeb

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diintai polisi pada 17 Maret 2020. Dan saat melintas di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, terdakwa dihentikan dan diperiksa. Dan di atas dek pijakan kaki kendaraan itu ditemukan barang bukti ganja.

Selain itu, saat diinterogasi terdakwa mengaku masih memiliki ganja di rumah kosnya di Jalan Tukad Pungawa, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Di sana kembali ditemukan ganja yang jumlahnya banyak. Hasil pemeriksaan, dia mengaku bahwa ganja itu milik Benny (DPO). Terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil paketan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 300, Puluhan Korban Jiwa Juga Dilaporkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *