DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Angeliky Andajani Day bersama dua hakim ad hoc, Miptahul dan Nurbaya Lumban Gaol, Kamis (24/7) akhirnya menyatakan dua terdakwa mantan pejabat di Kantor Pos Kerambitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana veteran.
Mereka adalah terdakwa I Putu Tika Ari Utama (30) yang menjabat sebagai bagian proses Kantor Pos Kerambitan dan Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pos Kerambitan, Tabanan, terdakwa Andi Wahyu Suwandito (41).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer subsider.
Dalam perkara ini, terdakwa Tika dihukum lebih tinggi. Yakni oleh majelis hakim Tika dihukum selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp 814,7 juta.
Dan, apabila terdakwa tidak membayar, setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menyatakan, pengembalian uang tersebut dibayarkan pada 163 orang veteran, dan dibayarkan melalui kantor pos.
Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Lenny Marta Baringbing dkk., sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara. Sehingga baik jaksa maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dalam perkara ini. Hal berbeda didapat terdakwa Andi Wahyu Suwandito. Karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, pria yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pos Kerambitan, Tabanan, itu dihukum selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, maka diganti pidana empat bulan. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena dia sudah menitipkan pada jaksa. Yakni, sebanyak Rp 88.182.160,02 dan Rp 260.628.190. Dana ini juga diminta dikembalikan pada yang berhak, yakni 163 orang veteran.
Vonis dua tahun pada Andi tersebut jauh turun dari tuntutan. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima tahun penjara. Diuraikan dalam dakwaan sebelumnya, Andi Wahyu Suwandito dan Putu Tika Ari Utama, pada September 2018 hingga Januari 2019, bertempat di Kantor Pos Kerambitan, diduga melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Dijelaskan jaksa, veteran RI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi diakui oleh pemerintah secara aktif dalam peperangan. Para veteran yang ikut andil dalam perjuangan bangsa itu menerima Tanda Kehormatan RI. Jenis-jenis veteran itu, ada veteran pejuang kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Perdamaian RI, dan Veteran Anumerta RI. Nah, veteran ini mendapat uang bulanan sebagai penghargaan dari pemerintah. Dananya dari APBN yang disalurkan melalui PT. Taspen Persero dengan pembayaran melalui Kantor Pos Indonesia.
PT. Taspen kemudian kerjasama dengan PT. Pos Kerambitan melakukan pembayaran. PT. Taspen kemudian mendata veteran. Dan pencairan sekaligus pembayaran dilakukan di kantor pos. Persoalan muncul saat terdakwa mencairkan dana veteran pada veteran yang meninggal dunia, termasuk tunjangan hari raya veteran dan gaji ke 13. Mulai 2015, 2016, hingga 2019 dengan cara memalsukan cap jari dan tandatangan veteran. Dan gaji veterana yang dicairkan digunakan oleh terdakwa, untuk keperluan pribadi. Ulah terdakwa, ada kerugian negara berdasarkan audit BPKP 24 September 2019 dan 23 Oktiber 2019, sebesar Rp 1.169.399.217.
Rincianya, potongan gaji dan kenaikan gaji veteran September 2018-Januari 2019 sebesar Rp 600.726.917. Dari jumlah itu 40% dipergunakan terdakwa Putu Tika Ari Utama dan 60% digunakan terdakwa Andi Wahyu Suwandito. Pembayaran gaji veteran yang meninggal Rp 568.872.300. Dipergunakan Putu Tika Ari Utama Rp 550.186.400 dan Andi Wahyu Suwandito Rp 18.454.400. (Miasa/Balipost)