Suasana sidang virtual vonis kasus narkoba dengan terdakwa I Putu Budiantara (19). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas kasus narkotika golongan 1 jenis 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 67,52 gram brutto atau 65,82 gram netto, pria asal Beringkit, Mengwitani, terdakwa I Putu Budiantara (19), menjalani sidang vonis, Kamis (23/6). Ia mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, selain dipidana selama 10 tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar, subsider empat bulan penjara. Atas putusan itu, JPU Eddy Arta Wijaya dan tim penasehat hukum terdakwa, Desy dkk., sama-sama menyatakan menerima.

Baca juga:  Orok Mengambang di Tukad Badung

Jaksa memang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara. Namun jaksa dari Kejati Bali itu menilai bahwa putusan 10 tahun sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa, sehingga jaksa menerima putusan tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa kelahiran 2001 itu sudah empat kali menerima kiriman narkoba dari orang yang dikenalnya bernama Ps Coc. Bahkan saat menerima paket, terdakwa juga diupah rata-rata Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Jadi Korban Penipuan, Mantan Kapolda Sulteng Bersaksi

Upah tersebut biasanya diselipkan di dalam paketan yang hendak diterima terdakwa. “Biasanya dikirim paket, dan dibungkus kardus warna coklat,” terang jaksa.

Lalu, terdakwa mengirim lagi sesuai alamat yang diberikan oleh Ps Coc. Terdakwa juga menerima imbalan sekali pengiriman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *