DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan dibukanya sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara telah direncanakan 11 September mendatang. Namun, ini akan berjalan dengan lancar jika pemerintah pusat mencabut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.
Termasuk di dalamnya mengatur larangan bagi orang asing untuk transit di Indonesia. “Kalaupun kita berlakukan tahap ketiga 11 September yang akan datang, kalau Permenkumham ini belum dicabut atau paling tidak direvisi, maka juga belum bisa wisatawan datang ke Indonesia termasuk Bali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (24/7).
Menurut Koster, orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai Permenkumham hanya yang menjalankan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan dan tugas kedaruratan dalam rangka penanganan kesehatan. Mantan anggota DPR RI sekaligus meluruskan bahwa bukan dirinya yang selama ini menahan kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali.
“Jadi, wisatawan mancanegara sekarang belum bisa datang ke Indonesia dan terutama ke Bali bukan karena Gubernur yang menahan-nahan. Yang melarang itu adalah Permenkumham No. 11 Tahun 2020,” jelasnya.
Koster mengaku sudah berbicara langsung dengan Menteri Hukum dan HAM guna membahas rencana tahap ketiga membuka Bali untuk wisatawan mancanegara. Menteri dikatakan belum bisa memberi kepastian kapan Permenkumham akan dicabut atau direvisi. Sebab, Menteri masih melihat dinamika di lapangan termasuk kebijakan yang berlaku di negara lain.
“Indonesia tidak bisa sepihak membolehkan, tapi negara lain melarang, belum bisa juga. Karena itu, ini harus menjadi kesepahaman antar negara dalam konteks untuk mendatangkan wisatawan mancanegara,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Koster, pihaknya juga sempat berbicara langsung dengan Menko Kemaritiman. Dikatakan bila Menko sedang berupaya memulai kerjasama dengan beberapa negara untuk bisa datang ke Indonesia khususnya Bali. Para menteri di kabinet Presiden Joko Widodo bahkan sudah menginginkan untuk bagaimana memulai aktivitas pariwisata di Pulau Dewata.
“26 Juli akan datang, para menteri itu menyatakan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Koster menambahkan, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk semua sektor termasuk pariwisata. Salah satunya, supaya dilakukan proses sertifikasi bagi hotel, restoran, dan pelaku usaha yang mau memulai aktivitasnya. Mereka harus berkomitmen untuk melaksanakan protokol tersebut.
“Bagi yang siap diberikan sertifikat, kalau tidak siap kita tidak berikan. Kita berikan sertifikat tapi kalau dia ternyata melanggar di tengah jalan, kita akan cabut. Tidak boleh dia melakukan aktivitas,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)