DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditreskrimum dan Satgas CTOC Polda Bali bekerja sama dengan Interpol serta Mabes Polri menangkap Marcus Beam Elliott (50) asal Amerika, Kamis (23/7). Ia ditangkap di vila wilayah Badung.

Pelaku merupakan buronan Interpol dan United States Marshals Service (USMS) karena terlibat penipuan investasi. Selama di Bali sejak Januari lalu, pelaku membuat dan menjual film porno, serta menjual alat seks.

Baca juga:  Pasal Melarang Bisnis di UU TNI 2004 Diusulkan Dihapus

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat (24/7) menyampaikan, pelaku melakukan kejahatan di Chicago mulai Maret 2015 hingga Oktober 2019. “Kejahatannya bukan di Indonesia tapi Amerika dengan beberapa korban,” papar Kapolda.

Pelaku menawarkan investasi secara online. Awalnya dia mengaku manager investasi. “Ternyata uangnya tidak pakai investasi tapi untuk kepentingannya sendiri,” tegas Irjen Golose. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *