DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana Bali membuka sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) mesti dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai, kedatangan wisman justru menjadi episentrum baru penyebaran COVID-19 dan menambah kasus positif di Pulau Dewata.
Oleh karena itu, Bali harus dijaga agar tetap produktif dan aman. “Kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Cucu Koswala di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jumat (24/7).
Kedatangannya bertemu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa untuk meminta beberapa penjelasan terkait hal-hal yang sudah disiapkan Pemprov Bali. Menyusul adanya rencana membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September mendatang.
Jika nanti rencana tersebut dilakukan, lanjut Cucu, maka ada beberapa hal yang harus disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Informasi dan masukan yang didapat dari Bali akan dibahas di tingkat pusat.
Selain menjaga Bali tetap aman, hal penting lainnya adalah masalah visa dan penerbangan. Pemerintah Pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan akan memberlakukan VOA dengan persyaratan khusus.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. “Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi masalah visa ini, masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan,” tambahnya.
Cucu menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali, harus sudah bebas COVID-19. Jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat lokal maupun wisatawan itu sendiri.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan Pemprov Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3335 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan. Termasuk salah satunya di bidang pariwisata.
Dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di September, protokol ini diharapkan mampu menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemi COVID-19. “Tindak lanjut dari Edaran ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan assosiasi pariwisata serta seluruh kabupaten/kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.
Pelaku pariwisata yang sudah siap, lanjut Astawa, akan diberikan sertifikat. Sertifikat itu nantinya bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Salah satu syarat, bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 melalui uji PCR. “Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” imbuhnya.
Astawa menambahkan yang paling penting nantinya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Untuk itu, Pemprov Bali juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian, Pol PP, PHDI, Majelis Desa Adat dan lain-lain.
“Maksud dan tujuan utama dari semua program yang akan dilaksanakan itu adalah bagaimana masyarakat Bali yang tergantung dari sektor pariwisata bisa bangkit lagi, akan tetapi bisa tetap aman dari wabah COVID-19,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)