Para tersangka saat digiring menuju Lobi Polres Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan pil Y. Polisi mengamankan delapan orang dalam kasus kali ini, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini terungkap, setelah jajaran kepolisian merilis upaya penangkapannya di Lobi Mapolres Klungkung, Jumat (24/7).

Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dewa Gede Oka, dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana mengatakan, pengungkapan kasus ini memerlukan proses penyelidikan cukup panjang. Berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga disertai dengan obat berbahaya jenis pil “Y”.

Informasi ini tidak disia-siakan petugas kepolisian. Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan selama periode Juni sampai Juli 2020, petugas kepolisian akhirnya menemukan titik terang. Mereka berhasil menangkap para pelaku. “Awalnya kami mengamankan pelaku Sendi Ahmad Mahendra (20) di sebuah rumah kos di wilayah Desa Gelgel, dengan barang bukti berupa sembilan paket pil Y. Dari hasil interogasi, dia mengaku memperolehnya dari jaringan di Denpasar. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengejar ke Denpasar. Sehingga berhasil mengamankan pelaku yang lain,” kata AKP Putu Gede Ardana.

Baca juga:  Ditangkap saat Nyabu, Ini Pengakuan “Gudang” Narkotika

Ke empat pelaku yang lain, antara lain Eko Yudi Setiawan (23), Misgianto (33), David Aprilianto (23) dan Ani Yuliani (25), di empat TKP berbeda. Dari tangan mereka berhasil diamankan 40 paket berisi 391 butir obat berbahaya jenis pil Y, uang tunai Rp 12.220.000, 4 buah HP yang dipakai transaksi, tas kain berisi plastik klip pembungkus pil Y, 9 pembungkus rokok yang digunakan menjual pil Y, 1 tas kulit digunakan menyimpan uang dan pil Y serta dua kaleng wadah pil Y. “Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca juga:  COVID-19 Mewabah, Tindak Pidana Ini Alami Peningkatan

Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan pil Y tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kelima tersangka sudah dalam penahanan Tim Penyidik di Rutan Polres Klungkung.

Dalam kasus lain, Satresnarkoba Polres Klungkung, juga mengamankan tiga orang lainnya, dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka antara lain, I Putu Nanda Aryadi Putra (19), Kadek Yoga Ananta (24) alias Tanggong, I Ketut Sukadana (20) alias Lenju, ketiganya merupakan warganya Klungkung. “Tanggong berstatus residivis. Pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dia baru keluar setelah menjalani hukuman di Rutan Klungkung sejak tahun 2018,” katanya.

Baca juga:  Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Ketiganya memesan narkoba melalui HP dari jaringan LP Kerobokan berinisial S. Narkobanya didapat dengan cara mengambil tempelan di wilayah Denpasar. Dari tangan para pelaku, diamankan 4 paket sabu-sabu, dua alat isap, puluhan plastik klip dan tiga HP.

AKP Dewa Gede Oka menambahkan, berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan petugas kepolisian, Tim Penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya penyidik menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka. Karena telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *