Polisi menunjukan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka Muhammad Syarief. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Dua linting ganja dan satu buah plastik bening berisi sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangli dari tangan Muhammad Syarief. Residivis kasus narkoba itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bangli di Jalan Merdeka, tepatnya di wilayah Banjar Gaga, Desa Tamanbali saat mengambil paket narkoba jenis sabu – sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (24/7) menerangkan, pihaknya menangkap pria yang berdomisili di Tabanan itu, Selasa (21/7) lalu. Padanya diamankan dua linting ganja dengan berat masing-masing 0,58 gram netto dan 0,55 gram netto dalam bungkus kulit rokok yang disimpan di dalam tas pinggang. Ditemukan juga satu paket sabu -sabu dalam potongan pipet plastik yang ditempel dan dibungkus dengan bekas bungkus rokok. Sabu seberat 0,50 netto itu ditemukan polisi di saku celana tersangka.

Baca juga:  Limbah Pabrik Triplek Terbakar

Dari hasil interogasi polisi, tersangka yang baru keluar dari penjara 2018 lalu setelah sebelumnya sempat menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara karena kasus narkoba itu, mendapatkan barang bukti sabu dengan mengambilnya di samping meteran listrik yang ada di wilayah Banjar Gaga, Desa Tamanbali. Atas suruhan dari seseorang berinisial MS yang mendekam di Lapas Kerobokan. “Tersangka ini sering beli ke dia (MS). Menurut keterangannya, di Bangli dia baru ngambil sekali, sebelumnya di tempat lain,” ungkap Sudarma.

Baca juga:  Beli Narkoba, Tamatan SMP Dituntut 15 Tahun

Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan dipakai sendiri. Sedangka narkotika jenis ganja yang disita polisi, diakui tersangka didapatkan di Denpasar tiga hari lalu. Ganja tersebut selama ini disimpannya di dalam tas selempang.

Pasca melakukan penangkapan, polisi kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah serta pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Pomdam IX/Udayana Amankan WWF Kerahkan Ratusan Personel Hingga Kendaraan Listrik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *