hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – DKI Jakarta memberlakukan denda uang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni. Hingga Jumat (24/7), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (25/7), dikutip dari Kantor Berita Antara, total denda keseluruhan senilai Rp 1.100.410.000,00. Terdiri atas denda perorangan sejumlah Rp 664.060.000,00; denda tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000,00.

Baca juga:  Pasien COVID-19 di Indonesia Jadi 69 Orang, 4 Meninggal

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. “Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah,” kata Arifin.

Kegiatan ini, kata dia, untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Namun, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Prof Wiku Konfirmasi Positif COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *