Petugas kepolisian saat memeriksa surat-surat para pengendara. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem menggelar operasi dengan sandi Operasi Patuh Lempuyang 2020, yang dilaksanakan di Simpang 3 Patung Salak Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem Minggu (26/7). Dari operasi, petugas berasil menindak puluhan pelanggar.

Seperti hari keempat Operasi Patuh Lempuyang 2020, petugas berasil menindak 17 pelanggar, yakni tidak memiliki SIM, tanpa STNK, kelengkapan Ran, Kir dan Helm. Sedangkan operasi sebelumnya, petugas juga menindak 38 pelanggar.

Baca juga:  Panwaslu Denut Temui Kapolsek

Menurut Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Debi Wiharjayadi, mengungkapkan, operasi Patuh Lempuyang ini berbeda dengan Operasi tahun sebelumnya yakni sedikit melakukan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan, lebih banyak anggota gunakan sistem stasioner. “Kita menghindari kerumunan. Jikapun dilakukan, jarak selalu kita perhatikan terutama saat memberikan pencegahan (preventif) di tempat – tempat pelayanan publik,” ucapnya

AKP Deby menambahkan, tidak semua kendaraan dihentikan. Hanya yang kasat mata seperti tidak memakai helm dan anak dibawah umur saja yang di periksa, serta memberikan teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan. “Dengan cara mobile atau hunting system di sejumlah jalan yang menjadi target operasi ini, sekali lagi lebih efektif dan aman dari virus corona. Jadi ada perpindahan secara mobile,” Debi Wiharjayadi.

Baca juga:  Di Badung, Pencari E-KTP dan KIA Membludak

Dia menjelaskan, operasi yang dilakukan ini adalah untuk menekan angka Pelanggaran dan Kecelakaan khususnya di wilayah Hukum Polres Karangasem. Jelas dia, pelaksanaan operasi ini pihaknya mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara, namun tidak mengesampingkan tindakan Represif atau penegakan hukum. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *