akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Dewan di Bangli mendorong pemerintah kabupaten untuk memasang taping box di hotel dan restoran. Dengan pemasangan taping box itu diharapkan penerimaan pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR) bisa lebih optimal.

Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles mengatakan taping box merupakan seperangkat alat untuk memonitoring transaksi usaha dengan sistem elektronik. Taping box biasanya dipasang di obyek pajak seperti hotel dan restoran guna memonitor transaksi usaha di obyek pajak tersebut. Dengan dipasangi alat seperti itu, pengusaha tidak bisa bohong mengenai berapa penerimaan pajak dari konsumen yang wajib disetorkan ke pemerintah.

Baca juga:  Dari Pelaksanaan Pemilu di Bali, Ini Temuan Bawaslu

Selama ini, kata Carles pihaknya telah mendorong eksekutif untuk pengadaan taping box. Dorongan itu sejalan dengan saran dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Pengadaan alat tersebut sudah sempat dianggarkan namun terpaksa dirasionalisasi akibat adanya pandemi Covid-19.

Sebagaimana informasi yang diterimanya dari Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) di tahun 2019 lalu, Carles mengungkapkan, bank BPD Bali melalui CSR-nya sempat berencana akan membantu Pemkab Bangli untuk pengadaan taping box. “Jadi rencananya Pemkab melakukan pengadaan sebagian, BPD bantu sebagian. Nah karena kita tidak bisa melakukan pengadaan, maka sekarang rencana bantuan dari BPD Bali ini yang perlu segera ditindaklanuti,” terangnya.

Baca juga:  Di Nusa Lembongan, Mayoritas Hotel dan Restoran Minim Peralatan Damkar

Politisi Demokrat ini pun meminta Pemkab Bangli untuk segera bersurat ke Bank BPD Bali perihal rencana bantuan taping box. Jika hotel dan restoran nantinya bisa dipasangi taping box, Carles memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari PHR bisa surplus sebagaimana yang telah diterapkan daerah lainnya.

Senada dengan Carles, Anggtoa DPRD Bangli Ketut Suastika juga mendorong eksekutif segera menindaklanjuti rencana bantuan taping box dari BPD Bali. “Sudah akan dibantu ya harusnya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya pemasangan taping box diperlukan agar pemerintah bisa memonitor pajak yang dititipkan konsumen di tempat usaha. Disamping itu, taping box dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya pembukuan ganda yang dibuat wajib pajak. Untuk optimalisasi alat, menurut Suastika Pemkab Bangli nantinya perlu membuat standar dan klasifikasi obyek pajak yang perlu dipasangi taping box. Contohnya restoran yang setiap harinya ramai pengunjung perlu dipasangi taping box. Dalam upaya memaksimalkan penerimaan PAD, Suastika berpendapat Pemkab Bangli harus berani tegas. Jika ada hotel atau restoran yang menolak dipasangi taping box, maka mau tidak mau harus menerima sanksi penutupan. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Akibat Konsleting Listrik, Restoran Ludes Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *