SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua orang pasien yang sebelumnya terkonfirmasi COVID-19 dinyatakan sembuh. Pasien yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) itu berasal dari Kecamatan Kubutambahan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng, Gede Suyasa, Minggu (26/7) mengatakan, kedua pasien ini dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pasien yang ditugaskan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan. Dalam menjalani perawatan, hasil swab test PCR dinyatakan negatif. Kedua pasien ini diberi kode 138 dan 139 dirawat lebih dari 10 hari.
Dengan adanya dua orang pasien yang sembuh, sisa pasien yang kini masih menjalani perawatan di RSP sebanyak 8 orang. “Kedua pasien yang merupakan pasangan suami istri ini diizinkan pulang,” katanya.
Di sisi lain Gede Suyasa mengatakan, terkait peraturan tentang pelaksanaan protokol kesehatan revisi 5 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gugus tugas tidak lagi melaksanakan sampel rapid test di pasar tradisonal seperti yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di sejumlah pasar. Kendati demikian, Gugus Tugas, sebut Suyasa akan tetap melakukan pengawasan bersama TNI/Polri, Satpol PP, Pecalang dan relawan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap pasar dengan berkelanjutan.
“Ini meyakinkan pasar tidak menjadi klaster penularan COVID-19, maka, dengan pemantauan itu, nanti laporannya bisa dipelajari apakah pasar tersebut sudah mengarah atau tidak (Covid-19). Sehingga bisa disampaikan ke tim medis dan melakukan tracing kepada orang-orang yang perlu dipantau,” tegasnya.
Selain itu, swab test juga dilakukan secara selektif. Sebab, kemungkinan besar spesimennya akan ditolak oleh laboratorium kesehatan di Provinsi Bali, karena dianggap tidak urgen dilakukan. “Inilah skema saat ini. Mengacu pada revisi 5 Peraturan Kemenkes. Nanti di pasar tidak akan ada lagi swab test dan rapid test sampling. Termasuk juga kepada pasien terkonfirmasi positif yang asimtomatik (tidak bergejala-red),” jelasnya. (Mudiarta/balipost)