SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan insentif untuk tenaga medis yang khusus menangani Covid-19 di RSUD Klungkung. Insentif ini baru keluar setelah hampir lima bulan mereka menghadapi pandemi Covid -19. Tetapi, realisasinya baru sekali, yakni insentif untuk bulan April.
Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, Senin (27/7) mengatakan insentif bagi tim medis Covid-19 di RSUD Klungkung telah masuk ke kas daerah. Dia membenarkan yang masuk hanya untuk bulan April. Sementara sisanya, belum ada kejelasan. Sesuai dengan SK Kemenkes, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan petugas lainnya Rp 5 juta.
“Jika bekerja penuh dalam menangani pasien Covid-19, maka mereka akan mendapatkan nominal maksimal ini,” katanya.
Kesuma menambahkan, pemberian insentif secara penuh, tergantung jumlah hari jaga petugas itu sendiri. Kalau mereka bekerja full 1 bulan jaga, tentu karena pasien juga ada selama 1 bulan, maka mereka diusulkan untuk menerima insentif maksimal, sesuai nominal yang tertuang di dalam SK Menteri Kesehatan itu. Mengenai sisanya, Kesuma mengatakan insentif lainnya, khusus untuk bulan Mei dan Juni, sudah mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat.
Namun belum mendapatkan informasi kapan akan ditranfer ke kas daerah, seperti di insentif bulan April. Dia yakin nanti akan ditransfer sesuai jumlah yang ajukan. Jumlahnya berbeda-beda, sesuai tugas dan jam jaganya saat menangani pasien Covid-19. Insentif yang telah masuk ke kas daerah tersebut hanya untuk bulan April sebesar Rp 297 juta. Ini akan dibagikan ke 39 petugas medis yang merawat pasien Covid-19. Sekarang tinggal menunggu proses transfer ke Kas RS, dimana sedang dalam tahap pembuatan SPJ.
Kesuma menegaskan, proses penyalurannya kepada tenaga medis, akan dilakukan sesuai nota tugas dan daftar nama-nama petugas medis yang diusulkan menerima insentif. Dana insentif tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing petugas medis tim Covid-19.
Mestinya insentif ini diterima setiap bulan sejak Maret lalu. Total, untuk bulan Maret ada 29 tenaga kesehatan diajukan penerima insentif. Nilainya mencapai Rp 59.189.163. Kemudian untuk April ada penambahan menjadi sebanyak 49 orang karena kasusnya meningkat, dengan nilai insentif sebanyak Rp 297.582.500. Sementara bulan Mei diajukan insentif sebanyak Rp 277.741.935.
Mereka yang termasuk tenaga kesehatan yang akan menerima insentif adalah dokter umum, perawat, bidan, dokter spesialis, radiografer, petugas lab, petugas gizi. Kesuma berharap sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI, proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang khusus menangani Covid-19 bisa dipercepat. Sehingga tenaga kesehatan yang sedang fokus menangani COVID-19, bisa segera mendapatkan haknya, guna memenuhi kebutuham hidup keluarganya. (Bagiarta/Balipost)