SINGARAJA, BALIPOST.com – Penularan Covid-19 di Buleleng nampaknya belum juga mereda. Pada Senin (27/7), ada sebanyak 3 tambahan pasien konfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Buleleng. Secara komulatif kasus konfirmasi Covid -19 di Den Bukit mencapai 129 orang.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. membenarkan telah terjadi penambahan kasus konfirmasi Covid-19. Berdasarkan laporan dari Dokter Penanggungjawab (DPJ) pasien, dari kasus konfirmasi baru ini 2 orang tergolong kasus Simtomatik atau pasien yang menunjukan gejala terinfeksi COVID-19. Diagnose klinis, 1 orang pasien mengalami demam, batuk, dan merasa nyeri pada kepala. Sedangkan 1 orang pasien lagi mengalami gejala Fenomoni.
Dari analisis tim medik dan DPJ menyatakan, kedua pasien dengan gejala ini tergolong sedang, sehingga keduanya menjalani treatment pengobatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di Buleleng. “Dua pasien tergolong Simtomatik dengan gejala sedang, sehingga dilakukan karantina di rumah sakit rujukan COVID-19,” katanya.
Sedangkan, 1 pasien terkonfirmasi lagi, dari analisa dan diagnosa DPJ, yang bersangkutan menjadi pasien konfirmasi Covid -19 dengan status kasus Asimtomatik atau tidak bergejala. Pasien ini ditemukan setelah dilakukan screening. Hasil ini menunjukan kalau pasien memiliki riwayat pernah kontak langsung dengan pasien yang lebih awal sudah terinfeksi Covid -19. Dari diagnose klinis, pasien menunjukan gejala, sehingga sesuai revisi 5 prtokol kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), maka pasien diizinkan untuk menjalani karantina mandiri dirumahnya.
Karantina di rumah memenuhi syarat dan pasien mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin. Selama masa karantina ini, tim medik Dinas Kesehatan Buleleng, Puskemas, Satuan Tugas (Satgas) dan Relawan Desa melakukan pengawasan. Dalam penanganan pasien konfirmasi dengan status Asimtomatik ini, tim medik melakukan swab test PCR hanya 1 kali. Jika hasil uji swabnya negatif, maka DPJ menyatakan pasien sembuh. Sebaliknya, kalau swabnya positif, maka dilanjutkan dengan masa karantina selama 14 hari.
“Karantina mandiri di rumah sepanjang memenuhi syarat dan pasien disiplin melakukan protokol Covid-19 dan ini akan diawasi oleh tim medik, puskemas, bersama satgas dan relawan di wilayah bersangkutan. Kalau tidak melaksanakan dengan disiplin, maka karantina akan dilakukan di tempat yang disiapkan oleh Pemprov Bali,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)