DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini memiliki Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan sangat berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat.
Apalagi, kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Penyelenggaraan Kesehatan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi terjangkau, adil, merata, berkualitas, transparan, akuntabel, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers, Senin (27/7).
Penyelenggaraan Kesehatan, lanjut Koster, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi Faskes dalam Penyelenggaraan Kesehatan. Faskes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik dan griya sehat.
Griya Sehat merupakan jenis Faskes Tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah. Meliputi fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya.
Selain itu, mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali. “Hal baru yang diatur dalam Perda ini antara lain Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS),” imbuhnya.
Koster menambahkan, hal baru lainnya yang diatur yakni Pengembangan Penyelenggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Wisata, dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Untuk SIK-KBS, mengintegrasikan lokasi Faskes,
fasilitas dan pelayanan yang tersedia di Faskes, pendaftaran pasien di masing-masing Faskes, ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing Faskes yang memiliki rawat inap, dan riwayat kesehatan Krama Bali.
SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu tata kelola antar wilayah maupun antar Faskes yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi. “Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK-KBS,” jelasnya.
Untuk pengembangan penyelenggaraan kesehatan, Koster menyebut dititikberatkan pada peningkatan akses dalam mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan, berupa peningkatan mutu sumber daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan klasifikasi Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota agar sekurang-kurangnya terdapat Rumah Sakit Umum Kelas B.
Sedangkan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Wisata meliputi pelayanan kesehatan pra wisata, pelayanan kesehatan saat berwisata, dan pelayanan kesehatan pasca wisata. “Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik pada Destinasi Wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi Wisatawan,” terangnya.
Terkait Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, menurut Koster diselenggarakan pada Faskes dengan
memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali. Dilaksanakan secara terintegrasi, dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tradisional dan Tenaga Kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien.
Dikatakan, Pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan merupakan komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan program dalam bidang kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat (Jana Kerthi). (Rindra Devita/balipost)