DENPASAR, BALIPOST.com – Buruh harian asal Bandung, terdakwa Dindin Saefudin (33), Selasa (28/7) dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menguasai 100 butir ekstasi.
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Selain dipidana penjara selama 15 tahun, terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Tukad Balian, Renon, itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa disebut melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah 18 butir pil ekstasi warna orange, dan 82 butir pil ekstasi jenis lainnya. Sehingga total 100 butir ekstasi dengan berat total 32,52 gram.
Jaksa dari Kejati Bali dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa ditangkap petugas Polda Bali.
Dindin ditangkap di Jalan Tukad Balian, Banjar Pande, Renon. Saat digeledah di dalam lemari pakaian ditemukan tas berisi plastik klip berisi pil ekstasi tadi.
Hasil interogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa barang itu milik Rian alias Axew Ketapang (DPO). Terdakwa diminta tolong mengambilkan paket ekstasi di Taman Pancing Denpasar Selatan, persisnya di pinggir jalan bawah pohon. Setelah diambil, disuruh bawa pulang dan ditaruh di lemari. Dan, akhirnya terdakwa ditangkap. (Miasa/balipost)